Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar jumpa pers

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan kekecewaannya terhadap penyidik asal Polri Stefanus Robin Pattuju menerima duit dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Uang itu diberikan agar Robin menutup kasus yang menjerat Syahrial di KPK.

“KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

Menurut Fitli, KPK tidak akan membela Robin. Dia menjamin Robin bakal diadili berdasarkan aturan hukum.

Firli juga mengungkapkan rasa herannya karena Robin nekat menerima suap untuk menutup kasus. Tindakan Robin mencoreng nama Lembaga Antirasuah.

“Perilaku ini sangat tidak mencerminkan sikap pegawai KPK yang harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya,” ujar Firli.

Robin, pengacara Maskur Husain, dan Syahrial ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020 sampai 2021. Robin dan Maskur sudah ditahan. Sementara itu, Syahrial masih menjalani pemeriksaan intensif.

Editor: Redaksi