JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya mendapat surat penetapan tersangka sejak 20 April. Meski demikian, Aziz mengklaim sampai sekarang keluarga Munarman belum menerima surat pemberitahuan dari pihak kepolisian.
“Penangkapan dan penahanannya tertanggal kemarin, tapi penetapan tersangkanya tanggal 20,” Keluh Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Aziz mengaku, pihaknya menolak permintaan polisi untuk menandatangani surat penetapan tersangka Munarman yang ia terima dari polisi karena belum menerima dokumen lengkap.
Dia juga berujar, dari informasi yang ia terima surat itu dikirim polisi lewat Pos. Hanya saja, yang diterima keluarga Munarman sampai saat ini hanya surat penangkapan dan penahanan kliennya.
Tim Densus 88 menangkap Munarman di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.35 WIB.
Dari informasi polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Polri membenarkan penangkapan pengacara Rizieq Shihab, Munarman lantaran mengikuti sejumlah kegiatan baiat di beberapa kota.
Aziz juga mengomentari cara polisi menangkap kliennya itu. Penangkapan, menurutnya, dilakukan secara paksa. Munarman disebut Aziz diseret. Ia juga protes terhadap polisi yang menutup mata kliennya ketika hendak dibawa ke Polda Metro Jaya.
Menurutnya, cara polisi memperlakukan Munarman melanggar Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
Editor: Redaksi
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan