JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Tindakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua belakangan ini disebut sebagai aksi terorisme.
Aksi kelompok tersebut memenuhi definisi teroris berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasi dan orang-orang yang berafiliasi adalah tindakan teroris,” ucap Mahfud MD dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Dijelaskan Mahfud, pengertian teroris ialah siapa pun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme. Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban atau kerusakan.
Pemerintah telah meminta Polri, TNI, Badan Intelijen Negara (BIN) dan aparat terkait bertindak cepat dan tegas. Namun, seluruh tindakan tegas harus tetap terukur dan sesuai koridor hukum.
“Dalam arti, jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil,” kata Mahfud.
Kebrutalan KKB menembak dua orang guru di Beoga dan seorang pelajar di Ilaga hingga meninggal. Mereka juga membakar rumah guru, sekolah, dan rumah kepala suku. Kemudian Kabinda Papua Brigjen TNI Putu Dani ditembak oleh KKB di Dambet, Beoga, Kabupaten Puncak, Papua, Minggu (25/4/2021) lalu.
Terakhir, tiga anggota Polri menjadi korban saat kontak tembak dengan KKB pimpinan Lekagak Telenggen. Bharada Komang meninggal. Bripka M Syaifudin tertembak di perut dan Ipda Anton Tonapa di punggung atas.
Editor: Redaksi
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan