Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer (Simanjuntak (tengah)

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) resmi mencopot Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) Chaerul Amir (CA). Pencopotan Chaerul ini  akibat keterlibatannya dalam jaringan mafia kasus.

“Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspeksi Kasus bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, terlapor Bapak CA terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu ‘menyalahgunakan wewenang’,” Tulis Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Jumat (30/4/2021).

Diutarakan Leonard, pencopotan Chaerul tertulis dalam Keputusan Wakil Jaksa Agung bernomor KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021. Keputusan itu berisi tentang hukuman disiplin berat berupa pencopotan Chaerul dari jabatan struktural.

Pencopotan ini sesuai sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Chaerul tidak mengemban jabatan apa pun selama dua tahun ke depan.

“Yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia,” Jelas Leonard.

Meski Leonard tidak menjelaskan kasus apa yang membuat Chaerul dicopot dari jabatannya, Tapi Leonard tidak membantah Chaerul terlibat mafia kasus. “Sesuai (isu) yang beredar,” Tutup Leonard.

Editor: Redaksi