JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita barang bukti kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Barang bukti itu ditemukan dalam penggeledahan pada Kamis, 29 April 2021.
“Ditemukan dan diamankan bukti-bukti. Di antaranya, berbagai dokumen data perbankan dan barang elektronik,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).
Barang bukti berupa ‘uang damai’ itu ditemukan di rumah kediaman dan kantor milik pengacara Maskur Husain (MH) di wilayah wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan. Bukti-bukti korupsi tersebut segera divalidasi dan diverifikasi.
“Untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara,” terang Ali.
Penyidik KPK dari Polri Stefanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Syahrial menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi Tanjungbalai pada 2020 sampai 2021. Ketiganya telah ditahan.
Robin dan Maskur dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Syahrial dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Editor: Redaksi
Tinggalkan Balasan