Foto: ilustrasi

KABUPATEN BEKASI, INDONESIAPARLEMEN – Suryanto selaku pakar hukum menilai bahwa  Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, Undang- undang dan kode etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada kemandirian, kejujuran, kerahasiaan dan keterbukaan.

Dia berpendapat bahwa profesi Advokat adalah selaku penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya. Oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai antara teman sejawat dan juga antara para penegak hukum lainnya.

“Setiap advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi kode etik dan sumpah profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap advokat tanpa melihat dari organisasi profesi yang mana ia berasal,” Kata Suryanto kepada Indonesia Parlemen, Minggu (2/5/2021).

Lebih lanjut, pria yang juga menjabat sebahai Ketua Umum Partai Nusantara ini mengatakan seorang advokat saat mengucapkan sumpah profesinya tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap kode etik advokat yang berlaku.

Ia pertegas, dengan demikian kode etik advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi.

“Namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada diri Advokat itu sendiri,” tutupnya.

Dilansir dari Antara, Ketua Umum Peradi SOHO Otto Hasibuan mengatakan seorang advokat harus memiliki kualitas yang tinggi dan tidak menggiring kepentingan pribadi maupun organisasinya kepada profesinya.

Advokat harus menjadi yang terbaik bagi para pencari keadilan. Dengan kualitas yang baik, maka menurutnya, seorang advokat bakal memegang teguh kode etik profesinya. Sehingga, menurutnya, tidak ada klien yang dirugikan atas kualitas rendah advokat.

Reporter: Dirham