Penyidik KPK, Novel Baswedan

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) secara resmi telah dinonaktifkan lewat Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin.

Novel Baswedan termasuk di antara 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Surat keputusan diteken pada 7 Mei 2021. yang merupakan pegawai tidak lolos TWK mengatakan sudah menerima SK yang dimaksud.

Tertulis dalam SK tersebut, tentan penetapan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Terdapat sejumlah point dalam SK tersebut, yakni kesatu menetapkan nama-nama pegawai tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini, Tidak Memenuhi Syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Dan diminta kepada pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan untuk menyerahkan tugas kepada atasan langsungnya.

“Memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut,” mengutip Diktum Kedua.

Lanjut, Diktum ketiga, menetapkan Lampiran dalam Keputusan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Dan Keempat, keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Salinan keputusan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, yang bersangkutan (75 pegawai) untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, Direktur Sosialisasi dan Kampanye (Dirsoskam) Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono, mengungkapkan beberapa nama yang dinyatakan tidak lolos TWK.

Editor: Redaksi