JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Buntut dari aksi kekerasan yang dilakukan debt collector di Jakarta Utara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menertibkan perusahaan pembiayaan atau multifinance yang tidak mengikuti ketentuan penagihan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Langkah ini juga dilakukan bersama dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan, guna memastikan anggotanya mengikuti ketentuan penagihan yang ditetapkan.
OJK tidak ragu memberikan sanksi bagi perusahaan pembiayaan atau multifinance (leasing) yang melakukan penarikan paksa kendaraan menggunakan jasa penagih utang atau debt collector.
”Terkait adanya penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector, OJK menyatakan tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar,” ucap Sekar Putih Djarot selaku Juru Bicara OJK dalam keterangan resminya, Selasa (11/5/2021).
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya sudah memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk bisa merestrukturisasi kredit bagi nasabahnya yang terdampak Covid-19 dan tidak melakukan penagihan menggunakan debt collector.
Untuk itu konsumen bisa melaporkan jika masih ada perusahaan pembiayaan yang melakukan penagihan nasabah menggunakan debt collector di tengah pandemi saat ini.
Terlebih sekarang OJK sudah memberikan keringanan kepada debitur untuk bisa melakukan restrukturisasi kreditnya.
“Kalau ada orang yang pendapatannya terganggu dipites-pites. Yang nagih laporkan ke OJK, siapa debt collector-nya, siapa perusahaanya nanti kita list. Tolong catat dan laporkan karena sudah kita kasih tau sebaiknya jangan pakai debt collector, kalau mau nagih pakai telpon saja,” Ucap Wimboh dalam kesempatan diskusi dengan CNBC Indonesia, Kamis (16/4/2020).
Dia menegaskan, relaksasi yang diberikan untuk lembaga keuangan ini dinilai sudah mencukupi agar perusahaan tak mencatatkan pembiayaan bermasalah yang tinggi bersamaan dengan memberikan keringanan kepada debitur yang pendapatannya terganggu karena Covid-19, terutama yang memiliki sumber pendapatan dari sektor informal.
Editor: Redaksi
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan