JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Polemik 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) membuat presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara.
Dikatakan Jokowi, hasil TWK tidak serta merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes. Semestinya, hasil tes menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.
“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” jelas Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
Jokowi berpendapat, jika hasil TWK menunjukkan adanya kekurangan pegawai, masih ada peluang untuk memperbaikinya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
Tak hanya itu, perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi.
Jokowi berpendapat, jika hasil TWK menunjukkan adanya kekurangan pegawai, masih ada peluang untuk memperbaikinya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
Lalu perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi.
Jokowi mengatakan ia sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.
“Pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara, ASN, harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,” Tuturnya.
Jokowi meminta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Menpan RB), juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.
“Dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi,” Pungkasnya.
Editor: Redaksi
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan