Rizieq Shihab saat menjalani persidangan di PN Jakarta Timur

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Banding diajukan Jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal membenarkan kabar tersebut.

“Pada Jumat (28/5/2021), jaksa penuntut umum menyatakan banding terhadap perkara nomor 221, 222, dan 226,” ucap Alex saat dikonfirmasi, Senin (31/5/2021).

Diketahui perkara nomor 221 adalah kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq dengan vonis delapan bulan penjara.

Sementara perkara nomor 222 adalah kasus kerumunan Petamburan dengan lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi.

Untuk perkara nomor 226 adalah kasus Megamendung dengan terdakwa Rizieq dan dihukum denda sebesar Rp 20.000.000,-.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan.

JPU menuntut Rizieq dua tahun penjara, tapi hakim menjatuhi hukuman lebih ringan, yakni 8 bulan penjara.

Tak hanya tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.

Editor: Redaksi