Foto: ilustrasi

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Menteri Urusan Islam Arab Saudi, Senin (31/5/2021) memberikan pembelaan perintah resmi yang kontroversial mengenai pembatasan volume pengeras suara masjid, dengan mengatakan aturan tersebut dipicu oleh keluhan di negara Muslim konservatif itu tentang kebisingan yang berlebihan.

Dalam kebijakan yang dikeluarkan pekan lalu di sebuah negara yang menjadi rumah bagi situs-situs Muslim paling suci, kementerian urusan Islam mengatakan pengeras suara harus diatur tidak lebih dari sepertiga volume maksimum mereka.

Dalam aturan itu yang juga membatasi penggunaan pengeras suara yang diutamakan untuk mengumandangkan adzan daripada menyiarkan khotbah lengkap, memicu reaksi konservatif di media sosial.

Diutarakan Menteri Urusan Islam Abdullatif al-Sheikh, perintah itu sebagai tanggapan atas keluhan warga, bahwa volume keras menyebabkan gangguan pada anak-anak serta orang tua.

“Mereka yang ingin salat tidak perlu menunggu … azan imam,” ucap Sheikh dalam sebuah video yang diterbitkan oleh televisi pemerintah, dilansir dari AFP pada Selasa (1/6/2021).

“Mereka harus berada di masjid sebelumnya,” ucapnya.

Beberapa saluran televisi juga menyiarkan doa dan pembacaan Alquran, kata Sheikh, menyarankan pengeras suara masjid hanya untuk tujuan yang terbatas.

Bagi negara yang memiliki puluhan ribu masjid, banyak yang menyambut baik langkah untuk mengurangi tingkat volume.

Namun, keputusan itu juga menimbulkan kritik di media sosial, dengan tagar yang menyerukan pelarangan musik keras di restoran dan kafe.

Sheikh juga menambahkan kritik terhadap kebijakan itu disebarkan oleh “musuh kerajaan” yang “ingin menggiring opini publik”.

Editor: Redaksi