Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Sejumlah fakta dalam sidang etik yang dilakukan terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju diungkap Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Salah satunya soal pemberian suap dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Robin

Albertina Ho selaku Dewas KPK, membacakan pertimbangan ketika sidang putusan untuk AKP Robin, Senin (31/5/2021). Azis disebut memberi uang ke Robin terkait kasus Lampung Tengah.

Azis disebut memberikan uang itu untuk memantau salah seorang saksi bernama Aliza Gunado. Duit tersebut dibagi-bagikan oleh Robin untuk pengacara benrama Maskur Husain yang turut jadi tersangka di kasus suap dari Syahrial.

“Dalam perkara Lampung tengah yang terkait dengan saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih sejumlah Rp 2,55 miliar dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp 600 juta,” ucap Albertina.

Diungkapkan Albertina, bahwa penerimaan lain oleh Robin. Dia disebut menerima duit dari berbagai kasus, termasuk kasus eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Dewas KPK sendiri telah menyatakan Robin bersalah. Dewas memutuskan Robin bersalah melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemecatan.

Editor: Redaksi