Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) menyampaikan keterangan pers.

JAKARTA – Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan ini dilakukan oleh Penyidik KPK Novel Baswedan dan mantan Direktur PJKAKI KPK Sujanarko dan penyidik Rizka Anungnata.

Lili dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” kata Sujanarko melalui keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).

Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (8/6/2021) ke Dewas. Ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan mereka.

Dugaan pelanggaran pertama ialah dugaan Lili menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Syahrial. Lili dianggap melanggar prinsip integritas yang ada pada Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Prinsip integritas itu berbunyi:

Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung

Kedua, Lili dituding menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Syahrial untuk menuntaskan urusan kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai. Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip integritas, yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang berbunyi:

Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi

Rizka Anungnata mengatakan bersedia menjadi saksi terkait dugaan ini. Pasalnya, ia merasa memiliki banyak informasi terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.

“Berdasarkan hal tersebut, sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh LPS,” kata Rizka.

Jika memang tidak terbukti, Novel meminta Dewas berani mengumumkan kepada publik soal dugaan ini, sehingga KPK akan bebas dari stigma adanya kebiasaan yang tidak benar dalam penanganan perkara.

“Ini penting dan berdampak besar bagi keberlangsungan KPK dan merupakan isu yang menyangkut roh dan jiwa, harkat, dan martabat KPK sebagai lembaga penindakan tindak pidana korupsi,” kata Novel.

Editor: Redaksi