Foto: ilustrasi

TEGAL – Heboh kasus pencabulan yang menimpa lima siswa sekolah dasar (SD) di Tegal, Jawa Tengah, menjadi perhatian.

Polisi dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan orangtua untuk tak lelah mengawasi anak saat menggunakan gawai.

Diutarakan Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari, ada beberapa cara yang bisa dilakukan para orangtua untuk mencegah anak tidak menjadi pelaku atau korban tindakan pencabulan.

“Kemudian amankan bukti berupa foto/video atau percakapan apabila ada orang asing mengirimkan konten negatif ke handphone anak,” Ucap Rita.

“Selanjutnya menggunakan password, filter gawai serta privat akun medsosnya, dan berikan edukasi etika media sosial. Dan berani melapor ke patroli siber atau datang ke SPKT kantor polisi terdekat apabila merasa terancam,” lanjut Rita.

Sebelumnya, tiga pelajar SMP dan SD di Kota Tegal, diduga melakukan pencabulan kepada lima teman bermainnya sesama jenis.

Dari hasil pemeriksaan, perbuatan cabul tersebut dipicu lantaran ketiga pelaku sering melihat konten dewasa sesama jenis melalui telepon pintarnya.

“Motifnya memenuhi hasrat seksual akibat pelaku melihat konten dewasa sesama jenis melalui ponsel yang dilakukan di sela-sela tanpa pengawasan orangtua,” kata Rita, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (9/6/2021).