Foto: ilustrasi

JAKARTA – Aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang terdapat di dalam Digital Korlantas memudahkan masyarakat dalam perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).

Tak perlu lagi fotocopy seperti kebiasaan lama, puluhan ribu orang berhasil melakukan perpanjangan SIM lewat aplikasi SINAR.

Data yang disampaikan Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Tri Julianto Djati Utomo menyebutkan bahwa 24.076 orang mendaftar dan melakukan pembayaran di sepanjang 13 April hingga 9 Juni 2021.

“Produksi SIM 20.660 entry,” kata Djati, Kamis (10/6/2021).

Djati mengatakan, bahwa data tersebut berasal dari Satpas yang tersedia bisa melayani perpanjangan SIM lewat aplikasi SINAR.

“(Satpas, Red) Daan Mogot, Depok, Jombang, dan Denpasar. Saat ini baru dibukakan 4 VA (Virtual Account) saja,” Jelasnya.

Dalam melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online, pemohon harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Saat ini baru tersedia pada Play Store atau smartphone berbasis android. Sementara iOS baru bisa digunakan maksimal pada 14 Juni 2021.

Di aplikasi tersebut, pilih icon SINAR atau SIM. klik perpanjangan SIM. Pemohon diminta memilih golongan SIM dan mengisi nomor SIM. Selain itu, data-data berupa foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan dan pas foto harus dilampirkan dengan mengunggahnya di aplikasi tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

Apabila semua dinyatakan lengkap, pemohon memilih wilayah polda dan lokasi satpas. Kemudian mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan. Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan sarat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon SIM.

Kemudian pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI. Hingga akhirnya, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai pilihan metode pengiriman. Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM.