JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Maksimalkan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kepulauan Seribu Polres Kepulauan Seribu dan Polsek jajaran nya bersama Tim 8 Kampung Tangguh Jaya dan Tiga Pilar hari ini serentak melaksanakan Operasi Yustisi Gabungan. Minggu (13/6).
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara AKP Asep Romli mengatakan, bahwa pihaknya bersama 4 Kampung Tangguh Jaya yang ada di Kepulauan Seribu Selatan, Tiga Pilar dan Satgas Covid-19 hari ini melakukan Operasi Yustisi Gabungan di Pulau Kelapa, Pulau Harapan, Pulau Panggang dan Pulau Pramuka.
“Iya, sasaran kami adalah warga dan wisatawan yang berada diruang publik dan tidak menerapkan protokol kesehatan antara lain masker dan berkerumun,” kata Asep.
Asep menambahkan, bila ditemukan adanya kerumunan dilakukan pembubaran dan bila ditemukan pelanggaran tidak pakai masker akan dilakukan sanksi sesuai aturan Pergub oleh Satpol PP sementara bila didapatkan ada yang menggunakan masker tidak baik dan benar diberikan sanksi teguran.
Sementara ditempat terpisah Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan, Polres Kepulauan Seribu AKP Wisnu Wardono menjelaskan, pihaknya bersama Tiga Pilar dan 4 Tim Kampung Tangguh Jaya melakukan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan di Pulau Tidung, Pulau Lancang, Pulau Pari dan Pulau Untung Jawa.
“Operasi Yustisi Gabungan kami lakukan dengan menyasar kepada warga dan wisatawan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 dan mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” terang Wisnu.
Tercatat, dalam Operasi Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara menindak 12 warga pelanggar terkait masker dengan sanksi teguran dan Polsek Kepulauan Seribu Selatan melakukan himbauan kepada pengelola jasa wisata kuliner dan penginapan agar menerapkan kapasitas 50% pengunjung dan menerapkan protokol kesehatan.
Sumber : Humas Res Kep Seribu
Reporter : Noval Verdian
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan