Foto: ilustrasi

BEKASI, INDONESIA PARLEMEN – Pakar hukum pidana Slamet Pribadi menanggapi maraknya perdagangan ilegal obat golongan G.

Dia menjelaskan, bahwa penjualan obat tramadol atau jenis obat katagori golongan G wajib melalui resep dokter.

“Pada prinsipnya tramadol ini merupakan obat pereda nyeri, dan tramadol ini katagori golongan narkotik karena mengandung opioid,” jelas Slamet Pribadi kepada media Indonesia Parlemen, Minggu (13/06/2021).

Mantan Juru Bicara BNN itu menekankan agar penggunaan obat jenis golangan G tersebut tidak boleh disalahgunakan dan jangan berlebihan. Karena akan menimbulkan efek samping yang luar biasa.

“Dan itu akan menimbulkan rasa ketergantungan bila digunakan secara terus menerus,” papar dia.

Slamet Pribadi menegaskan, setiap penjualan obat -obatan seperti jenis itu wajib memiliki izin khusus.

“Jadi tidak sembarangan, wajib izin penjualan ada, izin penggunaan ada,” katanya.

Slamet Pribadi, Pakar Hukum Universitas Borobudur

Slamet Pribadi menyatakan selaku pemerhati hukum narkotika dan masalah-masalah sosial soal kecanduan narkotika bahwa permasalahan penjualan obat golongan G yang di duga di perjual belikan secara ilegal itu adalah pidana.

“Penjualan tanpa izin dapat di pidana karena golongan narkotik,” Kata Slamet Pribadi.

Ia menduga pengguna obat jenis golongan G dikarenakan tidak dapat membeli narkotika, kerana mengetahui efek yang dihasilkan dari obat itu sama dengan narkotika, lalu dibeli dan gunakan.

“Bisa jadi sebagai pengganti narkotika, karena tramadol lebih murah,” Jelasnya.

Ia mengatakan masyarakat harus memahami tentang obat jenis tramadol merupakan termasuk golongan narkotika karena mengandung opioid.

Menurutnya, agar membuat efek jera para penjual obat-obatan golongan G secara ilegal harus dipidanakan.

Selanjutnya, Slamet Pribadi menyinggung peran dan tindakan dari kementrian perdagangan dan kementrian kesehatan melakukan supervisi kontrol tetap kepada toko-toko obat yang berizin atau tidak.

“Bila ditemukan penjual yang tidak ada izin harus segera di segel, polisi sebagai penegak hukum bersama PPNS kementrian harus segera bergerak untuk memproses secara hukum,” tutupnya.

Reporter: Dirham