BANJARMASIN – Dua orang petani di Kalimantan Selatan (Kalsel) kedapatan mengedarkan sabu dan ekstasi disekitar kediamannya di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimatan Selatan.
“Kami sita barang bukti 14,48 gram terdiri dari 21 paket sabu-sabu dan tujuh butir ekstasi warna merah logo huruf A,” ungkap Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Niko Irawan, dilansir Antara, Kamis (24/6/2021).
ZA, 45, dan SA, 29 ditangkap pada Senin, 21 Juni 2021, di Jalan Ahmad Yani Km 8 Simpang 3 Cekdam Desa Gardu, Kecamatan Tanah Laut.
Sebelumnya, polisi memperoleh informasi adanya peredaran narkoba di desa setempat. Kemudian Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keduanya yang jadi target operasi.
Polisi menangkap ZA dikediamannya. Saat penggeledahan, petugas menemukan 21 paket sabu-sabu siap edar serta tujuh butir ekstasi yang diakui miliknya untuk dijual. Selanjutnya hasil pengembangan ditangkap lagi SA yang merupakan satu jaringan dalam mengedarkan barang haram tersebut.
Dikatakan Niko, peredaran narkoba telah masuk hingga ke pedesaan. Dia mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada, terutama orang tua agar dapat mengawasi anaknya.
“Kasus ini terus kami kembangkan untuk bisa mengungkap jaringan bandar di atasnya yang mengendalikan kedua petani ini sebagai penjualnya,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan