JAKARTA – Kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab meneriakkan sholawat dan merentangkan bendera merah putih dihadapan barisan barikade aparat Kepolisian tak jauh dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Dari video yang diterima Indonesia Parlemen, massa pendukung mantan petinggi FPI itu juga menyanyikan lagu Indonesia Raya.

“Silahkan bubar dan kembali kerumah masing-masing. Jika tidak akan kami bubarkan,” kata seorang petugas kepolisian dengan menggunakan pengeras suara dari atas mobil Baracuda.

Nampak juga polisi berusaha terus mencegah massa mendekati arena persidangan.

Sebelumnya polisi telah mengamankan ratusan orang yang diduga simpatisan Rizieq di arena sidang. Kemudian ratusan orang itu dibawa ke Mapolres Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan senjata.

Yak hanya polisi, terlihat juga TNI ikut mengamankan aksi kerumunan pendukung Rizieq ini.

Rizieq Shihab dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Rizieq dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

Majelis hakim membacakan vonis Rizieq di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

“Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara 4 tahun,” kata Hakim Ketua Khadwanto. Rizieq dianggap melanggar melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Editor: Angie