TABANAN – Sebagai bentuk tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 15 tahun 2021, yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Bali nomor 09 tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Tabanan tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), untuk mencegah penyebaran covid19, maka Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S Siregar, memimpin langsung Penyekatan pagi hari Selasa tanggal 6 Juli 2021 sekira pukul 12.00 WITA.
Pelaksanaan Penyekatan dilakukan untuk mengurangi mobilitas kendaraan atau arus masyakarat masuk ke wilayah Kabupaten Tabanan.
Berbagai jenis kendaraapun dihentikan dan diperiksa kelengkapannya sesuai dengan ketentuan Prokes dan aturan PPKM Darurat.
Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar, saat memimpin jalannya penyekatan PPKM Darurat di Depan Pos Adi Pura Tabanan, mengatakan bahwa Penyekatan yang dilakukan Polres Tabanan saat ini berlangsung di beberapa titik termasuk jajaran Polsek Juga melakukan hal yang sama, pelaksanaan Penyekatan dilakukan dengan Sinergitas TNI/Polri, Dinas Perhubungan, untuk Personil Polres Tabanan Kami menurunkan dari satuan Lalulintas, Samapta dan Personil dari satuan tertutup.
“Semua kendaraan bermotor dan Personilnya harus melengkapi diri dengan ketentuan PPKM Darurat, jika tidak lengkap silahkan putar balik,” tegas Kapolres Tabanan.
Lebih lanjut Kapolres Tabanan didampingi Kabag Ops Polres Tabanan, Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Ni Putu Wila Indrayani,
mengatakan pelaksanaan Penyekatan dilakukan beberapa kali dalam sehari, sesuai dengan situasi dan kondisi, hal ini tiada lain dilakukan untuk keselamatan kita bersama, masyarakat Kabupaten Tabanan khususnya dan Bali.
“Mari Kita semua mentaati Disiplin Protokol Kesehatan dan ketentuan tentang PPKM Darurat ini, agar covid19 rantai penyebarnya dapat kita putus,” ungkap Kapolres Tabanan.
Seijin Kapolres Tabanan Kasat Lantas Polres Tabanan menambahkan bahwa dari hasil Penyekatan kali ini selama pelaksanaan pemeriksaan nihil ditemukan barang berbahaya lainnya Sajam, Handak dan Narkotika.
Sedangkan Jumlah kendaraan yang diperiksa sebanyak 253 unit terdiri dari ;
• Kendaraan R2 : 158 unit
• Kendaraan R4 : 87 unit
• Kendaraan R6 : 8 unit
Kendaraan yang diputar balikan 168 unit dengan rincian
• Kendaraan R2 : 86 unit
• Kendaraan R4 : 79 unit
• Kendaraan R6 : 3 unit
Teguran Prokes : 5 orang tidak memakai masker dengan benar.
Sumber : Humas Polres Tabanan || Reporter : Bintarsih || Editor : Noval
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan