JAKARTA– Pemerintah berencana menerapkan skema pajak pertambahan nilai (PPN) multitarif dan menaikkan tarif umum PPN dari 10% menjadi 12%. Usulan tersebut masuk dalam rancangan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama Komisi XI DPR pada Senin (28/6/2021) mengatakan skema PPN multitarif diperlukan untuk menciptakan sistem PPN yang lebih adil. Pasalnya, tarif tunggal PPN 10% yang saat ini berlaku dinilai kurang mencerminkan keadilan.
Selain itu, tarif PPN Indonesia masih berada di bawah rata-rata tarif negara OECD yang mencapai 19% dan di bawah rata-rata global sebesar 15,4%. Sejak tahun lalu, ada beberapa negara yang meningkatkan tarif PPN-nya dari di bawah 10% menjadi di atas 10%.
Berikut beberapa contoh negara yang meningkatkan tarif PPN berdasarkan pada materi yang dipaparkan menteri keuangan.
Arab Saudi
Tarif PPN naik dari 5% menjadi 15% pada 1 Juli 2020.
Belgia
Tarif PPN naik dari 6% menjadi 12% pada 1 Januari 2021.
Lithuania
Tarif PPN naik dari 9% menjadi 21% pada 1 Januari 2021.
Turki
Tarif PPN naik dari 8% menjadi 18% pada 1 Juli 2021.
Ceko
Tarif PPN direncanakan naik dari 10% menjadi 15% pada 16 Agustus 2022.
Bulgaria
Tarif PPN direncanakan naik dari 9% menjadi 20% pada 1 Januari 2022.
Moldova
Tarif PPN direncanakan naik dari 12% menjadi 20% pada 1 Januari 2022.
Yunani
Tarif PPN naik dari 13% menjadi 24% pada 30 April 2021.
Norwegia
Tarif PPN naik dari 6% menjadi 12% pada 1 Juni 2021.
Tinggalkan Balasan