Cilacap – Ulah MIS tergolong nekat karena  menggelar hajatan di masa PPPM Darurat. Padahal pekan lalu, Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Kesugihan, sudah berulang kali membubarkan hajatan. Tak urung Ulah nekat MIS juga diketahui Satuan Tugas Covid 19 Kecamatan Kesugihan.

Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Kesugihan yang dipimpin Camat Kesugihan Basuki Priyo Nugroho, Kapolsek Kesugihan AKP R Gunung Krido Wahono dan Danramil Kesugihan Kapten Inf. Sueb langsung mendatangi lokasi hajatan setelah menerima laporan dari warga setempat.

“Pembubaran hajatan dilaksanakan karena tidak mengindahkan Intruksi Bupati Cilacap Nomor 16 tahun 2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro,” kata R Gunung Krido Wahono, Senin (12/7/2021).

“Selesai pembongkaran tratag, Satuan Tugas Covid 19 Kecamatan Kesugihan membawa MIS ke Polsek Kesugihan untuk dimintai pertanggung jawabannya.” imbuhnya.

Gunung Krido juga menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Kesugihan agar tidak menggelar hajatan di masa PPKM Darurat.

“Pernikahan dipersilahkan namun harus mematuhi Intruksi Bupati Cilacap Nomor 16 tahun 2021, dihadiri maksimal 20 orang keluarga inti, selesai pernikahan dimohon untuk tidak menggelar hajatan yang akan menimbulkan kerumunan karena Dengan menghindari kerumunan diharapkan dapat memutus rantai penyebaran Covid 19.” pungkasnya