Foto: Logo PT Indotri Perkasa

JAKARTA – Putra pemilik dari perusahaan PT Indotri Perkasa dan CV Citra Putra Mandiri melaporkan dugaan penyalahgunaan dan pencatutan nama perusahaan miliknya yang dilakukan oleh Edy Hartono dan istrinya, Ella Mariana.

Bermula saat Perusahaan milik Putra yakni CV Citra Putra Mandiri memenangkan proyek tender pembangunan Rumah Sakit di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan. Diketahui tender tersebut diadakan oleh salah satu badan usaha Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia, yakni PT Ukhuwah Tehnik.

Tapi Putra menolak pemenangan tender tersebut lantaran permintaan yang diajukan Putra sebagai pemenang tender tidak dipenuhi oleh penyelenggara.

“Tahun 2017 tender itu dimulai. Akhirnya saya dikirim kontraknya. Kalau pajaknya gak jelas saya gak mau, karena perusahaan saya PKP (Pengusaha Kena Pajak),” terangnya.

Dari keterangan Putra, pihak mereka keberatan saat Putra selaku pemilik perusahaan pemenang tender meminta Down Payment (DP) tiga puluh persen dan perhitungan pajak. Akhirnya dia memilih mundur dari proyek tersebut.

Ella Mariana yang sebelumnya berprofesi sebagai marketing lepas yang biasa bekerjasama dengan Putra, memegang salinan company profile dari perusahaan-perusahaan yang dimiliki Putra.

“Ella dan Edy suaminya memakai nama perusahaan saya PT Indotri Perkasa untuk mengerjakan proyek pembangunan Rumah Sakit itu. Logo, alamat dan kop surat sama semua hanya nomor telepon dan email saja yang diganti dengan kontak mereka,” jelas Putra.

Begitu tahu nama perusahaannya disalahgunakan oleh Ella dan Edy, lantas Putra mencoba melakukan mediasi dengan mereka  untuk meminta pertanggungjawaban.

“Karena perusahaan saya yang mereka catut tersebut adalah perusahaan PKP. Yang mana tagihan pajaknya akan datang ke saya,” kata Putra.

Namun sayang, dari mediasi tersebut mereka enggan memenuhi tuntutan Putra yang merasa dirugikan atas penyalahgunaan nama perusahaan miliknya. Diakui Putra mediasi berakhir tanpa solusi.

Akhirnya Putra mengambil langkah untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dengan nomor laporan B/6335/VI /Res 1.9/2021/Restro Tng Kota.

Saat dikonfirmasi, Kanit Resmob Polres Tangerang Kota membenarkan adanya pelaporan tersebut.

“Sudah ditahan proses sekarang berkas ada di Kejaksaan,” kata Iptu Prapto Lasono kepada Indonesia Parlemen melalui pesan singkat, Selasa (14/7/2021).

Reporter : Dirham