JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mewajibkan para penagih utang alias debt collector dari perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) untuk membawa sejumlah dokumen saat melakukan penagihan kepada nasabah.

Salah satu dokumen yang paling penting adalah adanya sertifikat profesi dari lembaga terkait dengan profesi ini.

Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan dokumen yang harus disiapkan ini mulai dari kartu identitas hingga surat resmi dari perusahaan pembiayaan yang memberikan penugasan kepada debt collector tersebut.

“Dalam melakukan penagihan, debt collector perusahaan pembiayaan wajib membawa sejumlah dokumen yakni kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia,” kata Sekar dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (27/7/2021).

Sebelumnya, OJK telah memberikan peringatan untuk perusahaan pembiayaan atau multifinance yang melakukan penarikan paksa kendaraan menggunakan jasa penagih utang atau debt collector.

Bahkan OJK tak segan akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut jika para anggota asosiasi perusahaan pembiayaan tidak menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Terkait adanya penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector, OJK menyatakan tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar,” kata Sekar dalam keterangan resminya, Selasa (11/5/2021).

Dalam kesempatan sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan OJK sudah memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk bisa merestrukturisasi kredit bagi nasabahnya yang terdampak Covid-19 dan tidak melakukan penagihan menggunakan debt collector.

Dengan demikian konsumen bisa melaporkan jika masih ada perusahaan pembiayaan yang melakukan penagihan nasabah menggunakan debt collector di tengah pandemi saat ini.

Mengingat saat ini OJK sudah memberikan keringanan kepada debitur untuk bisa melakukan restrukturisasi kreditnya.

“Kalau ada orang yang pendapatannya terganggu dipites-pites. Yang nagih laporkan ke OJK, siapa debt collector-nya, siapa perusahaanya nanti kita list. Tolong catat dan laporkan karena sudah kita kasih tau sebaiknya jangan pakai debt collector, kalau mau nagih pakai telpon saja,” kata Wimboh dalam diskusi dengan CNBC Indonesia, Kamis (16/4/2020).

Dia menegaskan, relaksasi yang diberikan untuk lembaga keuangan ini dinilai sudah mencukupi agar perusahaan tak mencatatkan pembiayaan bermasalah yang tinggi bersamaan dengan memberikan keringanan kepada debitur yang pendapatannya terganggu karena Covid-19, terutama yang memiliki sumber pendapatan dari sektor informal.

Sumber: CNBC