JAKARTA – Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengirimkan somasi tertulis kepada Indonesia Corruption Watch. Dalam somasi tertulis melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan itu, Moeldoko memprotes tudingan ICW perihal peredaran Ivermectin. Moeldoko meminta sejumlah hal.

“Kami menegur dan meminta saudara untuk membuktikan terlebih dahulu pernyataan saudara tersebut dengan memberikan bukti-bukti sebagai berikut,” seperti dikutip dari somasi Moeldoko, Rabu (4/8/2021).

Dikutip dari surat somasi yang dikirimkan Otto, dia meminta ICW menjelaskan tujuh hal seputar Ivermectin dan ekspor beras.

Permintaan itu di antaranya, kapan Moeldoko terlibat dalam peredaran ivermectin; kapan klien kami terlibat perburuan rente dalam peredaran ivermectin; di mana perburuan rente dilakukan; dan siapa yang memberikan keuntungan kepada Moeldoko.

Mengenai ekspor beras, Otto mengajukan pertanyaan, kapan Moeldoko melakukan ekspor beras bersama dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa; di mana ekspor beras dilakukan; dan dia meminta bukti-bukti bahwa Moeldoko pernah melakukan ekspor beras bersama PT Noorpay.

Otto Hasibuan memberikan waktu 1X24 jam kepada ICW untuk menjawab pertanyaan itu.

Otto mengatakan bila pertanyaan itu bisa dijawab, kliennya akan bertanggung jawab dan tidak akan melaporkan ke pihak berwajib. Namun, bila tak bisa membuktikan dan tidak mau mencabut pernyataan, serta tidak mau meminta maaf, Otto mengatakan akan melapor ke polisi.

“Dengan sangat menyesal klien kami akan mempertimbangkan melakukan upaya hukum selanjutnya, termasuk dan tidak terbatas untuk melakukan laporan kepada pihak kepolisian,” kata dia.

Polemik ini bermula dari konferensi pers ICW yang menyebut Moeldoko diduga terlibat perburuan rente peredaran obat Covid-19 Ivermectin. ICW menduga Moeldoko memiliki konflik kepentingan ketika mensosialisasikan Ivermectin sebagai obat Covid-19.

Temuan ICW, menyebut Moeldoko terhubung dengan Sofia Koswara, petinggi PT Harsen Laboratories, produsen ivermectin.

ICW menyebut Sofia dan anak Moeldoko, Joanina Rachma merupakan pemegang saham PT Noorpay Perkasa. ICW menyatakan PT Noorpay ditengarai pernah bekerja sama dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang dipimpin Moeldoko mengekspor beras.

ICW mengatakan sudah menerima surat somasi itu. ICW akan mempelajari poin-poin tuntutan Moeldoko. “Untuk itu, kami bersama dengan sejumlah kuasa hukum sedang mempelajari poin-poin yang tertuang dalam somasi tersebut,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (2/8/2021).