JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi memecat Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai PNS maupun jaksa. Keputusan itu telah berlaku sejak hari ini.
“Pada hari ini Jumat tanggal 6 Agustus 2021 telah dikeluarkan keputusan Jaksa Agung RI no 185 tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap PNS atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari, SH MH,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi persnya, Jumat (6/8/2021).
Keputusan itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap, Pinangki telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu keputusan itu juga mempertimbangkan berita acara pelaksaan putusan pengadilan atau yg biasa disebut dengan pidsus 38 tanggal 2 Agustus 2020 tentang pelaksanaan putusan DKI Jakarta.
Sedangkan pertimbangan ketiga sesuai ketentuan Pasal 87 ayat 4 huruf d UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Pasal 250 huruf b peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP no 7 1ahun 2020 tentang perubahan atas PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS bahwa ditentukan PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
“Dengan telah dikeluarkannya keputusan ini maka Dr Pinangki telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi terkait polemik Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji hingga kini. Kejagung membantah Pinangki masih menerima gaji, Kejagung mengklaim Pinangki tak lagi menerima gaji sejak bulan September 2020.
“Terkait pemberitaan yang beredar bahwa terdakwa Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji, bersama ini kami luruskan materi pemberitaan ‘tidak benar’,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/8/2021).
“Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan