JAKARTA – Penumpang pesawat domestik di Jawa-Bali bisa menggunakan hasil tes antigen negatif Covid-19 sebagai salah satu syarat terbang di tengah PPKM Level 4. Dengan catatan, penumpang pesawat sudah menerima vaksin lengkap dua tahap sekaligus.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen h-1,” dikutip daru aturan tersebut, Selasa (10/8/2021).
Namun, masyarakat yang baru melaksanakan vaksin covid-19 dosis pertama, maka harus menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 berupa PCR. Tes tersebut dilakukan maksimal h-2 sebelum keberangkatan.
Sementara, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi dan sepeda motor juga harus menunjukkan kartu vaksin.
Pemerintah mensyaratkan pelaku perjalanan minimal sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis pertama.
Selain itu, pelaku perjalanan mobil pribadi dan sepeda motor juga harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 berupa antigen maksimal h-1. Aturan tersebut juga berlaku bagi penumpang bus, kereta api, dan kapal laut.
“Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali,” tulis aturan tersebut.
Aturan ini tak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi. Contohnya, seperti Jabodetabek. Namun, berlaku di seluruh wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 1 hingga 4.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan