JAKARTA – Pemerintah terus mengoptimalkan dan memperluas cakupan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai bagian dari upaya dalam pengendalian penyebaran Covid-19. Selain terus mengintensifkan penggunaan aplikasi ini di Jawa-Bali, pemerintah juga akan melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk kabupaten/kota di luar Jawa-Bali dengan tingkat vaksinasi dosis pertama mencapai 50 persen.

“Khusus untuk di luar Jawa juga dicoba aplikasi PeduliLindungi untuk kabupaten/kota yang telah mencapai 50 persen vaksinasi dosis pertama, yaitu satu di Kota Banda Aceh, itu sudah 58,47 persen, Kota Jambi 65 persen, Kota Kupang 61 persen, Palangka Raya 58 persen, dan Batam 83 persen,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Terkini, dikutip Rabu (8/9/2021).

Pada kesempatan yang sama Menteri Koordinator Bidang Kemaritima dan Investasi (Menko Marves) memaparkan bahwa aplikasi PeduliLindungi merupakan integrator utama dari tiga strategi pemerintah dalam mengendalikan pandemi, menekan laju penularan Covid-19 ketika aktivitas masyarakat mulai dibuka secara bertahap.

“Tiga  strategi tersebut adalah peningkatan coverage vaksinasi yang cepat untuk seluruh masyarakat Indonesia, serta testing-tracing-treatment yang baik, dan kepatuhan protokol kesehatan 3M yang tinggi,” ujar Luhut.

Menko Marves menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah perbaikan agar layanan PeduliLindungi tersebut dapat berfungsi maksimal. Pemerintah juga menjamin keamanan data di dalam aplikasi tersebut.

“Saat ini penyimpanan data dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan penanganan keamanan data dibantu oleh Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN). Pemerintah akan terus mengambil langkah-langkah perbaikan agar kelancaran penggunaan PeduliLindungi ini semakin baik,” tegasnya.

Luhut mengungkapkan, hingga 5 September, jumlah masyarakat yang menggunakan PeduliLindungi di area publik seperti pusat perbelanjaan, industri, dan sarana olahraga mencapai hampir 21 juta orang.

“Dari total 21 juta orang tersebut, terdapat 761 ribu orang yang masuk kategori merah, tidak diperkenankan masuk/melakukan aktivitas di tempat publik oleh sistem. Dan juga terdapat 1.603 orang dengan status positif dan kontak erat mencoba untuk melakukan aktivitas publik,” ungkapnya.

Ke depan, lanjut Luhut, pemerintah akan menindak masyarakat yang masuk dalam kriteria hitam pada aplikasi PeduliLindungi namun masih berusaha melakukan aktivitas di area publik, dengan cara membawa mereka ke tempat isolasi terpusat untuk mencegah terjadinya klaster baru. Menutup keterangan persnya, Luhut meminta seluruh komponen masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi. Ia menekankan, pemerintah akan menindak tegas terhadap pelanggar, mulai dari tindakan persuasif hingga tindakan tegas.

“Pemerintah akan mengambil langkah persuasif dalam penegakan aturan-aturan ini sebelum mengambil langkah tegas jika upaya-upaya persuasif diabaikan,” pungkasnya.