JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak gugatan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Berdasarkan putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melanjutkan proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Selanjutnya berdasarkan putusan MK dan MA tersebut kami akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK ini berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 dan peraturan perundang-undangan lainnya baik di internal KPK maupun tentang manajemen ASN,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (10/9/2021).

Dia juga mengatakan, proses pegawai yang gagal dalam TWK juga akan dilanjutkan. Ia mengatakan, KPK merasa lega karena pelaksanaan TWK dalam proses alih status tak ada kesalahan.

Untuk itu Ghufron meminta masyarakat terus mendukung KPK. Lembaga antikorupsi berharap, kegiatan alih status pegawai terus dipantau masyarakat sampai seluruh prosesnya rampung.

“Masyarakat kami harapkan untuk terus berpartisipasi mengawal dan bersama-sama memberantas korupsi karena pemberantasan korupsi untuk kemajuan bangsa dan negara adalah tanggungjawab bersama,” ucap Ghufron.

Sebelumnya, MA menolak gugatan pelaksanaan TWK yang diajukan oleh dua pegawai nonaktif KPK Yudi Purnomo Harahap dan Farid Andhika.

MA menilai tidak ada pelanggaran hukum dari pelaksanaan TWK yang dilakukan KPK. Dengan kata lain, status gagal dan lolos pegawai KPK dalam pelaksanaan TWK juga tidak bermasalah.

Dalam pertimbangannya, MA justru menyebut pengajuan gugatan tak berlandaskan hukum. Karena itu, permintaan pemohon harus ditolak, dan dibebani dengan biaya perkara.