JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menanggapi kasus sengketa lahan antara akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk (BKSL).
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN akan mengkaji terlebih dahulu terkait permasalahan sengketa tersebut.
“Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana, apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak. Selain itu, mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah sengketa, salah satunya yaitu Rocky Gerung,” katanya dalam keterangan tertulisnya dikutip dalam situs resmi Kementerian ATR, Selasa (14/9/2021).
Teuku Taufiqulhadi mengungkapkan ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan soal kepemilikan tanah. Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertifikat tanah. Kedua, penguasaan secara fisik. Jika dalam kasus ini PT Sentul City mengklaim sebagai pemegang sertifikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.
“Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP atau preman,” tuturnya.
Ia berpesan kepada masyarakat untuk menghindari kasus sengketa lahan ketika akan membeli tanah. Teliti lebih dahulu saat ingin membeli tanah, apakah bersengketa atau tidak sehingga harus benar-benar clean and clear.
“Di beberapa wilayah memang banyak permasalahan sengketa yang melibatkan mafia tanah dan tiba-tiba tanah sudah berpindah tangan ke pihak lain, maka di sini masyarakat harus lebih selektif lagi dalam membeli tanah,” tegasnya.
Untuk diketahui, adu klaim kepemilikan lahan terjadi antara salah satu warga yaitu Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk atas lahan seluas 800 meter (m) yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. PT Sentul City Tbk mengklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat yang saat ini ditempati Rocky Gerung. Sedangkan, Rocky membantah menyerobot tanah Sentul City karena telah membeli tanah dan bangunan di lokasi itu secara sah dan dicatat lembaga negara sejak 12 tahun lalu, atau di tahun 2009.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan