Foto: Logo ilustrasi OJK

JAKARTA – Kuasa hukum ahli waris nasabah PT Bank KEB Hana Indonesia atau dikenal dengan Bank KEB Hana menulis surat terbuka untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Dalam surat yang diterima redaksi Indonesia Parlemen, tertulis kronologi saat nasabah bernama Yudi mengajukan kredit kepada Bank KEB Hana dan dikabulkan dengan Perjanjian Kredit Konsumsi Nomor : 139/K/2019 tanggal 15 Maret 2019 sebesar Rp 926.648.500.

Dalam surat itu dijelaskan, Yudi selaku debitur wajib mengikuti program asuransi PT Equity Life Indonesia dengan jangka waktu kredit tersebut dan nilai preminya sebesar jumlah pokok kredit. Namun Yudi tidak pernah mendapatkan polis asuransi baik dari Bank KEB Hana maupun dari Asuransi Equity Life Indonesia, hanya sertifikat polis yang didapat. Sampai akhirnya, 11 Desember 2020 Yudi selaku debitur meninggal dunia.

“Ahli waris, Ibu Devi Yuliana Istri dari Almarhum Bapak Yudi membuat surat permohonan salinan polis pada tanggal 17 Febuari 2021, 22 Febuari 2021 dan 08 Maret 2021, dan tidak mendapat respon dari PT Bank KEB Hana Indonesia atau PT Equity Life Indonesia,” tulis surat tersebut, dikutip Selasa (14/9/2021).

Tertulis dalam poin nomor tiga, sebagai Pemegang Polis dari Asuransi Equity Life Indonesia, setelah Yudi meninggal dunia, PT Bank KEB Hana mengajukan klaim kepada Asuransi Equity Life Indonesia dengan melampirkan semua dokumen yang dipersyaratkan.

Namun sayang, Bank KEB Hana menerima surat balasan dari perusahaan asuransi Equity Life Indonesia yang menyatakan tidak dapat memproses pembayaran klaim meninggal produk Asuransi Jiwa Kredit dan membatalkan kepesertaan Tertanggung atas nama Yudi secara sepihak oleh Asuransi Equity Life Indonesia terhadap Bank KEB Hana Indonesia sebagai Pemegang Polis.

“Dengan alasan berdasarkan dari hasil analisis terhadap riwayat medis Tertanggung, diketahui adanya ketidaksesuaian mengenai pernyataan data kesehatan dari Tertanggung dalam pengisian Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Kredit (SPAJK) dengan keadaan yang sebenarnya,” katanya.

Akibat ditolaknya klaim asuransi mendiang suaminya, Devi Yuliana merasa terbeban untuk tetap menjalankan kewajibannya dengan masih membayar angsuran pinjaman untuk bulan Desember 2020, Januari 2021, Februari 2021, dan Maret 2021 kepada Bank KEB Hana.

Editor: Angie