SEMARANG – Satuan Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap lima orang pengedar sabu di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan jaringan berbeda.
“Kita akan melaksanakan Preskon terkait keberhasilan Polda Jateng dalam hal ini Ditresnarkoba Polda Jateng yang telah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di empat TKP dengan lima Tersangka dan Barang bukti seberat 900 gram sabu,” kata Kombes Pol M Iqbal Alqudusy Kabidhumas Polda Jateng saat membuka Konferensi pers yang di gelar di Loby Ditresnarkoba Polda Jateng.
Iqbal berujar, kurang lebih satu kilo sabu sudah berhasil kita gagalkan peredaranya dalam waktu kurang dari 1 Minggu.
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengungkapkan, para tersangka berasal dari daerah berbeda.
AP (23) asal Kota Semarang, B (27) asal Pekalongan dan IW (33) asal Magelang. Pada TKP pertama di Kota Semarang polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat + 100 gram dari tersangka AP, tersangka mengaku disuruh oleh seseorang yang kini masih dalam proses pengejaran oleh polisi.
“Tersangka mengaku sudah mengedarkan sabu ini sebanyak 2 kali yang pertama kurang lebih 100 gram sudah berhasil diedarkan, dan yang kedua berhasil kita tangkap,” kata Lutfi.
TKP kedua di Kota Pekalongan, polisi mengamankan dua paket Narkotika Sabu dengan berat lima puluh gram dari tersangka B pada Kamis (16/9/2021). Sebelumnya tersangka kedapatan menguasai sebuah paket narkotika jenis sabu di dalam kosnya yang beralamat di Jalan Yudha Bakti No. 155 Medono Pekalongan Utara Kota Pekalongan Jawa Tengah.
“Namun tersangka berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat diinterogasi petugas serta menutup-nutupi informasi, ini menimbulkan kecurigaan kami,” tuturnya.
Ditresnarkoba Polda Jateng kembali melakukan penggeledahan pada Jumat (17/9/2021) di sekitar lokasi kamar tempat tinggal tersangka. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan kotak kardus bekas di bawah kursi di dalam mobil dongkrok yang kondisinya rusak, mobil tersebut terparkir di halaman kosnya. Dalam Kardus bekas tersebut petugas menemukan dua paket Narkotika Sabu dengan berat sekira 50 gram.
“Barulah tersangka mengakui bahwa paket-paket sabu tersebut adalah tersangka yang menyimpannya. Adapun tersangka menyimpan paket sabu di mobil yang sudah tidak pernah digunakan atau rusak agar seolah-olah bukan tersangka yang menyimpannya maka Tersangka simpan di luar kamar,” terang Lutfi.
TKP ketiga di Kota Semarang, polisi mengamankan satu paket sabu + 55,23 gram dari tersangka IW (33) yang mengaku mendapat perintah dari seseorang untuk mengambil paket sabu di sekitar Jalan Karangrejo, Gajah Mungkur Kota Semarang, pada Jumat (17/9/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka sebelumnya pernah dua kali disuruh untuk mengambil sabu kemudian dipindahkan di suatu tempat di daerah Kota Magelang sesuai perintah dari seorang inisial AR dan mendapatkan upah sebesar Rp 1.000.000 dan Rp 250.000,- sesuai dengan berat paket yang diperintahkan untuk dipindahkan.
“Dari pengakuan tersangka saat pendalaman, yang bersangkutan sudah mengakui telah 2 kali melakukan pengedaran narkoba tersebut namun yang kedua berhasil kita gagalkan,” ungkapnya.
TKP keempat di Kota Semarang, polisi mengamankan seseorang berinisial AJ dan ARS dengan barang bukti seberat 700 gram. Atas temuan-temuan ini Ditresnarkoba masih terus melakukan pengejaran pada para pelaku-pelaku lain
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumanya adalah hukuman pidana mati, pidana seumur hidup minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Heri
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan