JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) lepas tangan dalam persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Dikutip dari Katadata, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan kelebihan kapasitas di lapas bukan salah kementerian tersebut. Ia beralasan Kemenkumham dalam hal ini Dirjen Pemasyarakatan tidak bisa menolak seseorang yang telah diputus bersalah oleh pengadilan yang kemudian ditempatkan di suatu lapas.
“Kemenkumham tidak bisa menolak eksekusi dari jaksa. Kita ini tempat pembuangan akhir,” kata Eddy dalam diskusi virtual bertajuk ‘Memadamkan Kebakaran Lapas: Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Sistem Peradilan Pidana Indonesia’, Selasa (21/9/2021).
Dia melanjutkan yang terimbas langsung dari masalah kelebihan kapasitas hunian adalah lapas. Namun, sayangnya hingga sampai kini instansi tersebut tidak pernah dilibatkan dalam proses ajudikasi. Menurutnya, pangkal persoalannya terletak pada substansi hukum dan sistem peradilan yang gemar mempidanakan seseorang. Ia juga menyebut aparat penegak hukum masih berkutat pada hukum pidana zaman ‘hammurabi’ yang menjadikan perangkat hukum sebagai sarana balas dendam atas perbuatan yang dilakukan oleh seseorang.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan