JAKARTA – Semua pengemudi truk diinstruksikan untuk mengibarkan bendera merah putih jelang peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.  Hal ini disampaikan olehKetua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (API), Suroso.

Suroso menyampaikan itu dalam jumpa pers usai pertemuan dengan DPR dan perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Suroso mengatakan setiap pengemudi yang tak mengikuti instruksi tersebut risiko akan ditanggung sendiri, termasuk jika pemerintah mengambil tindakan tegas.

“Untuk bendera, kita sudah sepakat dan sudah share, mohon, bendera yang namanya kita memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia, kita sebagai ketua umum, menginstruksikan harus bendera merah putih,” kata Suroso.

“Siapapun yang tidak mengikuti aturan organisasi, risiko ditanggung sendiri, bilamana perlu pemerintah untuk menindak tegas,” imbuhnya.

Suroso mengatakan pihaknya juga telah menggelar rapat internal organisasi dan menyepakati agar setiap pengemudi harus taat terhadap undang-undang. Asosiasi, kata Suroso, menginstruksikan setiap pengemudi wajib memasang bendera merah putih baik di armada maupun di rumah.

“Bendera nanti temen-temen pengemudi wajib memasang di armada, di rumah, untuk memperingati pahlawan-pahlawan kita yang telah memperjuangkan bangsa dan negara,” katanya.