JAKARTA – Badan Anti-Doping Dunia (WADA) pada Jumat, 8 Oktober, pagi WIB menjatuhkan sanksi bagi Indonesia, Thailand, dan Korea Utara. Ketiga negara tersebut dianggap tak mematuhi standar antidoping.

“Badan Anti-Doping Nasional Indonesia dan Kore Utara tidak patuh karena tidak menerapkan program pengujian yang efektif,” bunyi pernyataan dari WADA dikutip dari Reuters.

Sementara Thailand dianggap gagal menerapkan prosedur standar antidoping yang ditetapkan WADA sesuai dengan pedoman 2021.

Hal ini membuat ketiga negara tersebut tak bisa menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental, atau dunia selama setahun. Selain itu, negara-negara tersebut juga tak boleh mengibarkan bendera negara, kecuali di Olimpiade.

Jika sanksi itu diterapkan, atlet-atlet Indonesia tidak bisa mengibarkan bendera “Merah Putih” pada ajang SEA Games Vietnam 2021 yang tertunda dan Asian Games Hangzhou 2022.

Representatif dari ketiga negara tersebut tak bisa menempatkan wakilnya di jajaran komite selama setahun atau lebih.