
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bersinergi dengan pihak Kementerian Luar Negeri dan pemerintah daerah, memulangkan tiga nelayan asal Provinsi Sumatera Utara yang ditangkap aparat Malaysia.
“Tiga nelayan ini berhasil dipulangkan pada Selasa (5/10/2021) usai menjalani proses hukum di Malaysia dan melalui masa karantina selama 8 hari di Wisma Atlet Jakarta,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (10/10/2021).
Menurut Adin, pemulangan ketiga nelayan ini berkat koordinasi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta Pemerintah Kabupaten Langkat.
Meski menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh para nelayan yang melintas batas, lanjut Adin, pihaknya menjamin bahwa KKP akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya termasuk Kementerian Luar Negeri untuk mendampingi kepada para nelayan yang menghadapi permasalahan hukum di negara lain. “Kami tetap mematuhi aturan, nelayan yang kita kawal pemulangannya juga akan diberi edukasi supaya tidak lagi melanggar batas penangkapan ikan antarnegara,” ujarnya.
Sementara itu Direktur Penanganan Pelanggaran, KKP Teuku Elvitrasyah menjelaskan bahwa masih ada 10 nelayan warga negara Indonesia yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Malaysia. “Masih ada 10 orang nelayan yang saat ini proses hukumnya belum dinyatakan usai, di antaranya 4 orang nelayan di Lumut, 4 orang nelayan di Johor, dan 2 orang di Penang,” katanya.
Selain mengawal perkembangan proses hukum yang berjalan terhadap para nelayan Indonesia, lanjutnya, pihaknya juga akan terus mengawasi aktivitas para nelayan Indonesia yang berpotensi melintas batas ke perairan negara tetangga.
Tinggalkan Balasan