JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online (pinjol) ilegal yang melanggar hukum.
“Sejak 2018, telah diblokir sebanyak 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal,” kata OJK, dalam keterangan resminya, Jumat (15/10/2021).
Diungkapkan OJK, bahwa kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat telah dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal. Adapun ciri-ciri pinjol ilegal antara lain menetapkan suku bunga tinggi, fee besar, denda tidak terbatas, serta teror atau intimidasi.
Sementara, otoritas juga menilai bahwa maraknya pinjol ilegal di tanah air terjadi karena mudahnya mengunggah aplikasi atau situs atau website. Selain itu, juga karena sulitnya pemberantasan lantara lokasi peladen (server) yang banyak ditempatkan di luar negeri.
Di sisi masyarakat atau korban, maraknya pinjol ilegal terjadi karena tingkat literasi masyarakat yang masih rendah. Hal ini disebabkan karena masyarakat enggan atau tidak melakukan pengecekan legalitas pemberi pinjaman serta terbatasnya pemahaman terhadap pinjaman online.
“Faktor pendorong maraknya pinjol ilegal dari sisi masyarakat juga karena adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan,” ujar OJK.
Terkait hal tersebut, masyarakat diminta untuk tetap mewaspadai penawaran pinjaman melalui SMS/WhatsApp yang dipastikan berasal dari pinjol ilegal. OJK juga mengimbau agar masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK.
“Cek legalitas pinjol ke Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id,” tegas OJK.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan