JAKARTA – Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memastikan bakal menjatuhkan sanksi berat kepada Iptu IDGN, oknum kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang menggauli putri seorang tersangka.
Ferdy menegaskan, Iptu IDGN tak hanya bakal dipereteli jabatannya, tetapi juga dipidana.
“Kapolsek di Parigi sudah dicopot, kemudian kami proses tindak pidananya,” kata Perwira tinggi polri itu saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021).
Ferdy menjelaskan Iptu IDGN akan terlebih dahulu menjalani proses pidana. Adapun hukuman selanjutnya ialah pemecatan.
“Kalau proses (pidana) sudah selesai, dihukum PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” ujar Ferdy.
Tak hanya itu, Polri juga telah melakukan evaluasi dan memerintahkan ke seluruh jajarannya memberikan sanksi tegas kepada polisi yang melakukan pelanggaran.
“Seluruh kasatwil untuk melakukan pengawasan melekat terhadap semua kegiatan operasional dari anggota di lapangan. SOP harus terus diperhatikan,” ucap Ferdy.
Sebelumnya, Iptu IDGN menjadi viral pasca-pengakuan S, putri seorang tahanan sebuah polsek di Kabupaten Parigi Moutong.
Oknum polisi mesum itu menjanjikan bakal membebaskan tersangka asalkan S mau melayaninya di tempat tidur. Korban pun terpaksa menuruti kehendak oknum polisi pencoreng citra Polri itu.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan