Rektor Universitas Negeri Solo, Jamal Wiwoho. Dok: Hum

SOLO – Penyidik Polresta Surakarta telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra (21).

Kedua tersangka berinisial NFM (22) dan FPJ (22) yang bertindak sebagai panitia Diklatsar Resimen Mahasiswa (Menwa), Jumat (5/11/2021) pukul 14.10 dijemput paksa oleh petugas di wilayah Jebres, Solo, Jawa Tengah.

Penjemputan paksa kedua tersangka tersebut dikemukakan Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam ungkap kasus di teras Lobby Polresta Surakarta, Jumat (5/11/2021).

Penangkapan kedua tersangka, lanjut Ade Safri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Apakah akan dilanjutkan dengan penahanan, Ade Safri mengatakan menunggu perlembangan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan dalan status sebagai tersangka.

Dia juga memastikan, penyebab kematian korban akibat kekerasan berupa pemukulan dengan tangan kosong maupun menggunakan benda tumpul.

Adapun lokasi penganiayaan, lanjut Kapolresta, dilakukan dalam waktu dan tempat yang berbeda.

Kedua tersangka yang merupakan panitia pelaksana Diklatsar Menwa, lanjut Ade Safri, berperan melakukan pembinaan secara berlebihan.

Hal itu dibenarkan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro yang melakukan asistensi dalam kasus tersebut.

Penetapan kedua tersangka, lanjut Dirreskrimum, berdasar alat bukti yang cukup yakni keterangan saksi, surat maupun keterangan ahli.

Rektor UNS, Jamal Wiwoho yang ikut jumpa pers menegaskan mendukung Polresta Surakarta dalam mengusut kasus ini. Meski begitu, pihak UNS akan melakukan pendampingi secara hukum terhadap dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tim pendampingan hukum sudah dibentuk dengan tujuh anggota,” kata Jamal Wiwoho dalam keterangannya.

Jurnalis: Heri

Editor: Angie