Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

JAKARTA – Upaya mencegah masuknya varian omicron, masa karantina bagi WNA dan WNI ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya tujuh hari.

Peraturan ini berlaku bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk.

Cara itu diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember 2021.

“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Pemerintah juga melarang pejabat negara untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.

Sementara bagi masyarakat umum, Luhut mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada saat ini.