Foto: ilustrasi

BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung menggelar sidang kasus pemerkosaan terdakwa HW (36), seorang pimpinan salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung. Terdakwa diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap 14 santri.

Sidang ini berlangsung di ruang sidang anak digelar majelis hakim diketuai Yohanes Purnomo Suryo Adi, secara tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa (7/12/2021).

Dari penuturan Jaksa penuntut umum Agus Murjoko, seluruh saksi korban sudah dihadirkan ke persidangan untuk diklarifikasi keterangannya.

“Iya, betul sidang pemeriksaan saksi sudah rampung kemarin. Mengingat para saksi masih anak di bawah umur, maka sesuai aturan Undang-undang wajib dilindungi dan didampingi,” kata Agus, Rabu (8/12/2021).

Diketahui, korban mengalami trauma berat atas pemerkosaan yang dilakukan HW. Sedikitnya empat korban di antaranya diketahui hamil dan sudah melahirkan.

“Ada empat anak korban yang hamil. Sekarang sudah melahirkan semua,” ungkap Agus.

Agus menuturkan, keempat korban telah dihadirkan ke persidangan untuk menjalani pemeriksaan saksi di PN Kelas 1A Khusus Bandung.

“Salah seorang korban telah dua kali melahirkan akibat perbuatan terdakwa,” ucapnya.

Perbuatan cabul terdakwa HW, kata Agus, dilakukan terdakwa di beberapa tempat, sejak 2016 sampai dengan 2021.

Adapun terdakwa dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.