JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan jajarannya di Kementerian Agama, mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, untuk melakukan investigasi menyeluruh serta mitigasi pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.
Ini sebagai tindakan dari kasus asusila oleh pengasuh dan pemilik Ponpes Madani Boarding School dan Yayasan Manarul Huda Antapani (Madani), Herry Wirawan, di Kota Bandung yang memperkosa belasan santrinya hingga hamil.
“Kita sedang investigasi untuk menurunkan semua jajaran Kemenag, melakukan investigasi di daerah masing-masing. Jadi kalau ada hal serupa, kita akan lakukan mitigasi serupa. Jadi jangan tunggu ada kejadian dulu,” ujar Gus Yaqut, dikutip dari Antara, Sabtu (11/12).
Dia mengaku khawatir kasus kekerasan seksual yang dilakukan Herry terhadap belasan santriwati bak fenomena puncak gunung es, yang selama ini tidak terungkap di satuan pendidikan keagamaan.
Untuk iut Gus Yaqut meminta investigasi dan mitigasi dilakukan di seluruh satuan pendidikan di lingkungan Kemenag. Mulai dari madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi. Dengan langkah tersebut. ia berharap dapat mengungkap hingga memitigasi potensi kekerasan seksual.
“Jadi kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan semua tindak asusila itu harus disikat,” ucapnya.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi pun meminta masyarakat, khususnya santri hingga mahasiswa, untuk berani melapor jika menjadi korban kekerasan seksual.
“Berharap kasus serupa tidak terjadi lagi. Mendorong para korban untuk berani melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau tidak benar dari para oknum, siapa pun itu,” ungkap Zainut.
Herry Wirawan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus pemerkosaannya tersebut. Berdasarkan dakwaan jaksa, ada 12 santriwati yang menjadi korban Herry Wirawan.
Namun, berdasarkan data pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, korban pemerkosaan Herry sebetulnya bahkan lebih banyak lagi. P2TP2A menyebut korban mencapai 21 orang.
Semua korban pemerkosaan Herry merupakan santriwati di bawah umur, rata-rata 13 sampai 17 tahun. Mereka mayoritas berasal dari Garut.
Herry terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya yang memerkosa santriwatinya hingga hamil dan melahirkan. Dorongan agar Herry turut dihukum kebiri pun turut mencuat.
Sementara itu, Kemenag telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin operasional ponpes milik Herry Wirawan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan