JAKARTA – Beredar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi. Pejabat yang terjaring OTT adalah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
“Betul ada tangkap tangan di Bekasi, kita masih bekerja,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Rabu (5/1/2022).
Dihubungi Indonesiaparlemen.com, Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiyah belum memberikan tanggapannya terkait tertangkapnya Rahmat Effendi.
Penangkapan Rahmat Effendi ini terjadi tak lama usai kehebohan mengenai anggaran karangan bunga yang dialokasikan Pemkot Bekasi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2022.
Anggaran karangan bunga itu disorot publik karena jumlahnya yang fantastis, mencapai Rp 1,1 Miliar. Pos anggaran tersebut ditemukan dalam situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bekasi dengan kode tender 19841359.
Dalam situs tersebut tertulis jumlah pagu paket pengadaan senilai Rp 1.139.790.000. Adapun nilai Harga Perhitungan Sendiri (HPS) sebesar Rp 1.138.229.761.
Sebelum ditangkap KPK, Rahmat Effendi sempat berkomentar soal karangan bunga tersebut. Ia menjelaskan, pemberian ucapan berupa karangan bunga merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah Kota Bekasi kepada masyarakat.
Karangan bunga tersebut nantinya akan digunakan saat menyampaikan ucapan duka, ucapan selamat, ataupun peresmian sebuah acara.
Rahmat Effendi, atau yang biasa dikenal dengan Bang Pepen itu menjelaskan, Pemerintah Kota Bekasi dapat menerima puluhan undangan setiap harinya. Saat wali kota tidak bisa memenuhi undangan, maka pihak yang mengundang akan mendapatkan kiriman bunga.
“Jadi jangan dilihat nilainya tapi ini bentuk perhatian Kepala Daerah terhadap warganya.” tambah Pepen.
Anggaran fantastis untuk karangan bunga itu dikritik pengamat kebijakan publik dari Universitas Islam 45 Bekasi, Adi Susila. Ia mengatakan, alokasi anggaran yang mencapai miliaran rupiah untuk pengadaan karangan bunga merupakan kebijakan yang kurang tepat.
Anggaran daerah itu tidak sepenuhnya bermanfaat bagi publik.
”Dugaan saya ini karena prosesnya elitis. Partisipasi masyarakatnya kurang,” ujar Adi seperti dikutip dari Kompas.id, Rabu (5/1/2022).
Menurut Adi, pemerintah daerah sepatutnya membuka ruang partisipasi publik sebelum membahas sebelum APBD 2022. Ini bertujuan agar alokasi anggaran dalam APBD menjawab kepentingan masyarakat.
”Secara formal, ada pembahasan dari bawah melalui musrenbang (musyawarah rencana pembangunan). Namun, jika tidak ada keterbukaan, akses masyarakat jadi terbatas untuk memberikan masukan,” kata Adi.
Adi menilai anggaran sebesar itu bisa dimanfaatkan ke hal lain yang lebih penting dari sekedar karangan bunga. Pemerintah Kota Bekasi disarankan untuk memprioritaskan anggaran daerah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan mendasar.
Misalnya persoalan banjir yang masih terus berulang saat musim hujan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan