Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim (kiri).

JAKARTA – Sugi Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm mengataman Kapolda Metro Jaya melakukan pemcitraan. Dia menceritakan ketika ketua Pengurus LQ Advokat Alvin Lim dan Saddan Sitorus mendatangi kantor Kapolda Metro Jaya untuk bertemu dan membahas kasus-kasus mandek di Polda Metro Jaya tidak di terima dan di abaikan.

“Dalam kasus PT MPIP dengan Terlapor Raja Sapta Oktohari (RSO) ketua KOI dan anak dari Oesman Sapta Oedang, Kapolda tidak berani bertindak layaknya perlakuan terhadap Habib Rizieq. 6x panggilan penyidik PMJ di abaikan oleh RSO, tindakan PMJ hanyalah akan memanggil untuk ke 7 kali,” Kata Sugi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/1/2022).

Sugi memaparkan, beberapa kasus investasi bodong seperti yang menyeret Mahkota, Oso Sekuritas, Kresna Sekuritas dan Narada di Fismondev, Millenium Danatama Sekuritas di Renakta dan MDI di Jatanras sudah 2 tahun lebih mandek.

“Ini bukti tumpulnya proses hukum terhadap Pihak Kelas atas/pihak berduit di PMJ, hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kapolda selama ini hanyalah pencitraan semu dengan bilang akan blender kepala oknum. Kenyataannya Kapolda tumpul dan dipenuhi oknum,” ucapnya.

LQ Indonesia Lawfirm juga mengkritik penanganan kasus Ike Farida, seorang Advokat yang telah membayar lunas apartemen yang dibeli dari Grup Pakuwon di Casa Grande senilai Rp3 Milyar lebih.

Dimana Alexander Tedja (Pemilik Pakuwon) dan Stefanus Ridwan (DIRUT Pakuwon) sudah menjadi Tersangka namun kemudian LP di SP3, bahkan Ike Farida balik di LP dan dalam 2 bulan LP balik tersebut bahkan tanpa surat apapun 6 oknum Jatanras ingin menjemput paksa kuasa Hukum Ike Farida, Advokat P. Hal ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak perduli dengan UU Advokat.

“Sebelumnya LQ pernah bertemu dengan oknum petinggi Pakuwon di Gandaria, dimana oknum tersebut menawarkan kepada Klien LQ dalam kasus Kresna Sekuritas untuk memberikan sejumlah uang ke Kapolda Metro Jaya agar kasus Kresna sekuritas yang mandek bisa dijalankan. LQ menyarankan ke klien agar di tolak permintaan tersebut. Klien LQ pun hanya bersedia bayar jika sudah berhasil kasus dan uangnya kembali. Namun oknum tersebut berusaha meyakinkan bahwa dengan Kapolda harus ada uang didepan tidak bisa dibelakang,” jelas Sugi.

Sugi mengklaim bahwa LQ memiliki bukti dimana oknum Petinggi Pakuwon tersebut berkomunikasi untuk mempertemukan klien LQ dengan petinggi Polri dan membantu dalam kasusnya. Padahal oknum Pakuwon bukan pengacara.

“Oknum tersebut memanfaatkan hubungannya agar kasus-kasus dan urusan bisnis Pakuwon Lancar, termasuk menindas konsumen yang berseteru dengan Pakuwon. Hal ini sungguh merusak rasa keadilan,” terangnya.

Sugi menyarankan korban lainnya bisa menghubungi LQ di 0817-9999-489 untuk bantuan hukum.