Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud. Dok: IST

JAKARTA – Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dari hasil gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka. Ia diduga sebagai pihak penerima suap dari relasinya terkait proyek serta perizinan.

“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, Kamis (13/1/2021).

Diketahui selama menjabat sebagai Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023, Abdul Gafur Mas’ud dengan akronim nama AGM ini juga tak lepas dari sejumlah kontroversi.

Salah satunya saat Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan itu diisukan terlibat dalam jual beli Pulau Malamber yang berada di Kepulauan Balabalakang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), pada Juni 2020.

Meski masih merupakan wilayah Mamuju, Pulau Malamber merupakan kawasan pulau terluar Sulbar di perairan Selat Makassar dan letaknya yang lebih dekat dengan Balikpapan, Kalimantan Timur.

Isu penjualan Pulau Malamber yang melibatkan Abdul Gafur Mas’ud mulai mencuat dari pengakuan Camat Balabalakang saat itu, Juara.

Dia mengaku baru mengetahui ihwal penjualan pulau tersebut saat dirinya dipanggil oleh Bupati Mamuju, Habsi Wahid, sebelum bulan Ramadhan.

Juara menyebutkan, pulau tersebut dijual seharga Rp 2 miliar dan sudah diserahkan panjar sebesar Rp 200 juta yang diserahkan oleh Bupati Penajam Paser Utara kepada oknum warga yang menjual, Raja.

“Jadi ada dua pulau itu, Pulau Malamber Kecil dan Pulau Malamber Besar. Ada dua sporadik pulau yang diterbitkan oleh Rajab melalui mantan kepala desa Bala-balakang. Transaksi dilakukan di Balikpapan, ada Bupati Penajam Paser Utara dan anggotanya bernama Sahalu. Dari pihak penjual ada Raja, kakaknya Raja H. Kasim dan Kepala Desa Bala-balakang, Mahmud Idris, juga ikut menyaksikan transaksi tersebut,” jelas Juara, Jumat (19/6/2020).

Kendati demikian, Abdul Gafur Mas’ud melalui kuasa hukumnya, Agus Amri, membantah jika dirinya telah membeli Pulau Malamber di Sulawesi Barat.

“Mewakili Abdul Gafur Mas’ud atau AGM, baik secara pribadi maupun dalam kapasitas beliau sebagai Bupati Penajam Paser Utara, kami menyampaikan bantahan bahwa tidak benar AGM membeli Pulau Malamber tersebut,” kata Agus Amri, kepada wartawan di Balikpapan, Senin (22/6/2020).

Menurut Agus, Abdul Gafur merasa terganggu dengan adanya pemberitaan tersebut. Dikatakan, pihaknya tidak pernah membeli atau melakukan transaksi apa pun terkait pulau tersebut.

“Kami tidak bisa berkomentar tentang transaksi tersebut karena bukan pihak kami yang melakukan transaksi. Jadi kami tidak bisa menjelaskan terkait asal usul transaksi atau dari informasi yang beredar ada uang muka jual beli pulau itu sebesar Rp 200 juta. Dalam kesempatan ini kami sampaikan hak jawab kami,” ucapnya.

Sementara itu, Abdul Gafur Mas’ud menyebutkan kunjungannya ke Pulau Malamber dengan kapasitasnya sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo).

“Sebenarnya saya sudah bertemu dengan Bapak Gubernur (Sulbar) menjelaskan program Aspeksindo tentang satu juta nelayan berdaulat. Bupati Mamuju juga sebenarnya sudah tahu, tapi saya tidak mengerti kenapa isunya aneh-aneh,” tuturnya.

Gafur menyatakan, kedatangannya ke pulau tersebut, untuk melihat kondisi masyarakat di sana. Namun, kedatangannya itu disebut untuk membeli pulau oleh camat setempat.

“Di sana banyak keluarga, saya miris melihat yang seperti itu,” sebutnya.