JAKARTA – Edy Mulyadi dijadwalkan diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022), terkait dugaan ujaran kebencian yang dilontarkannya. Namun Edy tak hadir dalam pemanggilan itu karena disebut tak sesuai dengan KUHAP.
Melalui kuasa hukumnya, Herman Kadir mengungkapkan seharusnya Edy Mulyadi diperiksa sebagai wartawan senior dan menginginkan UU Pers diberlakukan dalam proses hukumnya.
“Ingat ya, Pak Edy ini seorang wartawan senior. Artinya, pemanggilan itu dia bicara itu sebagai wartawan senior. Artinya kita juga ingin UU Pers diberlakukan-lah,” kata Herman kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).
Untuk itu, Herman menyebut proses hukum yang dijalankan kliennya tersebut harus terlebih dahulu melalui Dewan Pers.
“Artinya prosedur hukum itu sudah ada kerja sama Polri dengan PWI. Artinya sudah jelas di situ, kalau memang apa, diselesaikan dulu lewat Dewan Pers,” ucapnya.
Apalagi, menurut Herman kliennya telah mengajukan permintaan maaf dan menganggapnya kasus ini sudah selesai.
“Melalui TV One dan chanel YouTube beliau sudah dua kali, dia minta maaf. Artinya sudah clear gitu,” tutupnya.
Untuk diketahui, Edy Mulyadi dilaporkan ke polisi terkait ujaran kebencian dalam video YouTubenya yang berisi pernyataan ‘Kalimantan hanya tempat jin buang anak’.
Kini kasus tersebut ditangani oleh Bareskrim Polri dan statusnya telah naik ke penyidikan.
Pada Jumat (28/1), Edy dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut, namun ia tak menghadirinya dan beralasan pemanggilannya tak sesuai dengan KUHP.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan