Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim.

JAKARTA – Kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm mempersoalkan sebuah IG Story seseorang yang mempertontonkan proses gelar perkara internal Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Metro Jaya.

LQ Indonesia mendapatkan bukti lemahnya sistem pengawasan internal di Polda Metro Jaya (PMJ) khususnya bagian Itwasda tersebut.

Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, mengatakan bahwa Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) adalah bagian di PMJ yang mengawasi kinerja penyidik dalam menangani perkara pidana.

“Ketika ada dugaan penyelewengan atau aduan masyarakat, maka bagian Itwasda akan menyelidiki internal PMJ, dan akan melakukan gelar perkara yang bersifat internal di mana penyidik yang bersangkutan di panggil untuk menjelaskan duduk perkara dan proses penyelidikan dan penyidikan apakah sudah memenuhi syarat formiil dan materiil, dan apakah proses sudah sesuai Peraturan Kapolri,” kata Sugi melalui pesan tertulisnya, Selasa (1/2/2022).

Sugi berujar, dalam ruangan gelar perkara, handphone tidak diperkenankan untuk dibawa dan jalannya gelar tidak boleh direkam karena merupakan “Rahasia penyidikan” dan internal Polri.

“Namun kali ini LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan informasi kepada media, bukti otentik berupa screen capture dari IG DylanNathanael yang diketahui adalah anak dari NR, yang diketahui sedang dipidanakan atas beberapa laporan polisi diantaranya dugaan ijazah palsu tidak terdaftar dikti dan penipuan korban Indosurya yang tidak dikerjakan kasusnya setelah menerima lawyer fee dari korban,” terang Sugi.

Diketahui, para korban oknum advokat NR tersebut melapor ke Polres Jakarta Barat (Jakbar) dan sudah naik ke penyidikan.

“Foto tersebut diperoleh LQ dari korban ke Hotline LQ di 0818-0489-0999,” ucap Sugi.