JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi soal kasus di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Dia menilai harusnya Polri bisa lebih konsisten pada penghormatan HAM, yang menjadi dasar landasan pokok dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi harus diperiksa Propam Polri dan bila terbukti ada pelanggaran prosedur yang dilakukan bawahannya maka harus dicopot oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/2/2021).
Menurutnya, tindakan aparat kepolisian yang represif dengan menangkap sekitar 60-an warga secara sewenang-wenang pada Selasa 8 Februari 2022 merupakan pelanggaran hukum.
“Hasil penelusuran investigasi Indonesia Police Watch (IPW) di lapangan Desa Wadas, melihat ada dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkap warga, merupakan sejarah buruk dan pelanggaran HAM,” terang dia.
Selain itu, pelanggaran terbukti dilakukan oleh Polda Jateng melalui kesewenang-wenangannya telah menangkap 60-an warga Desa Wadas tidak bersalah.
“Kendati sehari kemudian mereka yang ditangkap dibebaskan. Peristiwa pelanggaran ini menjadikan kegaduhan di masyarakat dan menjadikan citra Polri di masyarakat merosot,” pungkasnya.
*Red
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan