Foto: ilustrasi demo buruh

JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku menolak keberadaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam ketentuan baru itu dijelaskan JHT baru bisa dicairkan setelah buruh berusia 56 tahun.

Dia berpendapat, keberadaan JHT saat ini merupakan sandaran terakhir buruh jika terkena pemutusan hubungan kerja. Ia melihat gelombang PHK masih akan terjadi kedepannya, terlebih salah satu pejabat tinggi WHO memprediksi ada gelombang Covid-19 yang jauh lebih berlebih berbahaya dari varian Omicron dan Delta.

“Jika ke depan gelombang PHK akan besar, lantas salah satu sandaran buruh adalah JHT, namun JHT mereka baru bisa diambil pada usia 56 tahun,” kata Said Iqbal dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (13/2/2022).

Menurutnya, aturan baru ini tidak memiliki urgensi. Dia menambahkan, aturan baru ini justru semakin menekan para buruh.

“JHT itu pertahanan terakhir pekerja atau buruh yang mengalami PHK akibat pandemi. Kalau tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun, lalu buruh harus makan apa?” ucapnya.

Said Iqbal mengatakan dengan adanya kebijakan ini memperlihatkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sangat condong kepada pengusaha. Ia meminta Presiden untuk memecat Ida Fauziyah.

“Sebaiknya Presiden Joko Widodo memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Saya mencatat, Menaker saat ini kerap mementingkan kelompok pengusaha. Bukan buruh atau pekerja,” ujar dia.