JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari 5 hari menjadi 3 hari. Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi PPLN yang telah menerima vaksin booster.
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat evalusi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Senin (14/2/2022)
Langkah kebijakan pengurangan masa karantina menjadi 3 hari bisa diberlakukan terhadap semua PPLN mulai 1 Maret 2022 apabila kasus Covid-19 di Indonesia terus membaik. Bahkan, pemerintah berencana meniadakan karantina terpusat bagi PPLN apabila kondisi terus membaik.
“Apabila kondisi terus membaik dan vaksinasi Covid-19 terus meningkat, mulai 1 April atau sebelum 1 April, PPLN tidak lagi menjalani karantina terpusat,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan